HARNAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono meyakini, penangkapan dan penahanan terhadap para anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.
Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.
Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WhatsApp KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.
“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dari delapan anggota KAMI yang ditangkap di Jakarta serta Medan, tidak semuanya tergabung dalam satu grup WhatsApp.
” Semua akan di-profiling. Kasus per kasusnya di-profiling,” tambah Awi dikutip Antara.
Dia pun belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian bernuansa Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) itu dimulai. Pasalnya, hal ini sudah masuk dalam ranah penyidikan.
Awi hanya menerangkan tindakan penghasutan yang dilakukan para pegiat KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.
“Patut diduga mereka (pegiat KAMI) memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan,” imbuh Awi.
Ia pun memastikan anggota KAMI yang ditangkap telah merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat.
“Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada, semua terpapar jelas (dalam grup WA),” tutur Awi.
Terkait dugaan adanya pihak yang membiayai aksi demo, Awi tidak menjelaskan rinci.
“Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal),” papar Awi.
Sebelumnya ada delapan anggota KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Anida Kingkin, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Editor: Aria Triyudha