
Harnas.id, PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati akhirnya menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, setelah diduga melarikan diri dari proses pemeriksaan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Sebelumnya, AS diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026).
“Karena yang bersangkutan tidak hadir dan diduga berada di luar kota, akhirnya dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka,” ujar Jaka saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya tindak pencabulan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren. Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap AS dilakukan sejak 28 April 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, hingga saksi ahli. Bahkan, AS juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya dinaikkan.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dianggap memenuhi unsur, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Jaka.
Polisi mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan korban yang masuk pada tahun 2024. Namun dalam perjalanannya, proses hukum sempat mengalami hambatan lantaran adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Situasi tersebut membuat beberapa saksi menarik keterangannya. Meski begitu, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi membuat laporan polisi. Meski demikian, Polresta Pati memastikan masih membuka ruang bagi korban lain maupun saksi tambahan yang ingin memberikan keterangan.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi korban atau saksi lain untuk melapor. Identitas pelapor dipastikan dirahasiakan,” tegasnya.
Terkait kabar yang menyebut jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima laporan resmi ataupun data pendukung yang menguatkan informasi tersebut. Polisi meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses penyidikan berjalan.
Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Polisi memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: IJS










