Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit | IST

HARNAS.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seiring pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE. 

“Pasal-pasal yang dianggap karet di UU ITE ini berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Ini dikenal dengan istilah kriminalisasi,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021). 

UU ITE bisa ditekan dan dikendalikan. Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, Polri akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. 

Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik. Namun dia memberi catatan dalam bermedia sosial, yakni harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku. 

“Ke depan Polri betul-betul laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, sifat persuasi dan upayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini