Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab | TWITTER

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jawa Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjadwal ulang pemanggilan Imam Besar FPI itu Senin (6/12/2020). 

“Jadi kami panggil lagi Senin depan,” kata Yusri saat dikonfirmasi HARNAS.ID Rabu (2/12/2020). 

Polisi tengah mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terkait menyangkut acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab mulai di Jakarta hingga Megamendung Bogor, Jawa Barat. 

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat pun telah resmi meningkatkan status hukum kasus itu ke tahap penyidikan. Hal ini berpijak dari dugaan pelanggaran pidana terkait kekarantinaan kesehatan.

Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan beberapa saksi lainnya yang mengetahui acara tersebut. Tak terkecuali Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut diperiksa untuk proses klarifikasi di Bareskrim Polri. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini