Puluhan Bencana Terjang Kota Bogor, DPRD Alokasikan BTT Sebesar 25 Miliar

puluhan bencana
Wali Kota Bogor, Bima Arya mendatangi sejumlah lokasi bencana alam yang terjadi di beberapa titik di Kota Bogor, Kamis (13/10/2022). Foto : B. Supriyadi/Harnas.id

BOGOR, Harnas.idPuluhan bencana saat hujan deras yang melanda wilayah di Kota Bogor beberapa hari kebelakang membuat DPRD Kota Bogor mengalokasikan dana belanja tidak terduga (BTT) bencana sebesar Rp 25 miliar.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menilai perlu dilakukan percepatan proses birokrasi secepatnya untuk membantu warga yang terdampak agar bisa segera diintervensi dengan BTT yang sudah dialokasikan.

“DPRD Kota Bogor sudah mengalokasikan BTT sebanyak Rp25 miliar. Kami berharap anggaran ini bisa dimaksimalkan dan segera digunakan dengan proses yang sesederhana dan secepat mungkin. Karena saat ini yang kita butuhkan adalah kecepatan dan kesigapan,” ungkap Atang didampingi anggota komisi III DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil meninjau 7 (tujuh) lokasi bencana di Kota Bogor belum lama ini.

Sejauh ini, sambung Atang melihat respon dan gerak dari Pemkot Bogor untuk melakukan evakuasi, penanganan tanggap bencananya relatif sudah berjalan cukup baik termasuk penanganan pengungsi juga baik. Namun, beberapa hal masih proses.

Atang berharap hal itu agar segera dilengkapi juga pendampingan psikologi bagi warga, mengingat berapa lama warga berada di pengungsian.

Berdasarkan hasil peninjauan lokasi bencana, Atang meminta Dinas PUPR dan Disperumkim Kota Bogor bisa bergerak cepat untuk mengintervensi perbaikan pasca bencana. Tak hanya itu, pemetaan lokasi bencana yang disebabkan buruknya sistem drainase juga perlu dilakukan, agar tidak terjadi bencana di kemudian hari.

“Kita minta dinas terkait agar semua titik yang hari ini dan kemarin telah terjadi bencana agar segera dilakukan proses tindak lanjut. Berupa penghitungan perbaikan yang nantinya akan dicover oleh BTT, yang mana di bulan September kami bersama TAPD memutuskan menaikkan anggaran BTT menjadi Rp25 miliar, dari sebelumnya Rp12 miliar,” beber Atang.

Kemudian Atang menerangkan bahwa, agar Pemkot Bogor untuk bisa menjalankan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dalam Perda itu sudah diatur sedemikian rupa tentang penanganan bencana, yang tujuan utamanya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.

“Respon dan penanganan pasca bencana sudah baik, yang perlu diperbaiki adalah kesiapan dan antisipasi potensi bencana,” tuturnya.

Selain itu, Atang juga menerangkan di pasal 5 dan pasal 6 bahwa Pemkot Bogor memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi dan penyintas yang terkena dampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal.

“Gerak langkah yang dilakukan Pemkot mudah-mudahan bisa memenuhi harapan masyarakat. Saya yakin banyak elemen masyarakat ataupun organisasi yang turut membantu bahu membahu di lapangan seperti yang tadi kita lihat. Dengan kolaborasi kita semua semoga bisa terlalui dengan baik. Yang tak kalah penting, perlu dilakukan evaluasi di berbagai wilayah agar potensi bencana seperti ini bisa ditekan,” tuntasnya. (B. Supriyadi)