Harnas.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter sekaligus pengusaha Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan status RSO dapat dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan penetapan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko.
Perkara tersebut bukan laporan baru. Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025, dengan pelapor berinisial P.
Dalam perkembangan penyidikan, korban disebut berinisial DM. Perkara bermula dari dugaan penawaran kerja sama bisnis jual-beli produk yang disampaikan Ruben kepada korban.
Menurut penjelasan polisi, korban kemudian menyerahkan sejumlah modal setelah adanya kesepakatan mengenai investasi dan keuntungan yang dijanjikan. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban.
“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” jelas Joko.
Persoalan muncul ketika kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan korban. Selain keuntungan yang disebut belum diterima, modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan sehingga korban kemudian membawa perkara tersebut ke kepolisian.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami perkara tersebut. Berdasarkan keterangan terbaru, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap materi kasus, termasuk berkaitan dengan kerugian yang dialami korban.
Meski Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyebut belum mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan melalui pihak Imigrasi. Langkah penyidik saat ini antara lain mempersiapkan pemeriksaan perdana Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” pungkas Joko.
Ketika ditanya awak media apakah inisial RSO yang disebut polisi merujuk kepada Ruben Samuel Onsu, Joko tidak membantahnya. “Kira-kira demikian,” jawabnya singkat.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses penyidikan yang masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
Editor: IJS











