Kondisi ruang tahanan di Lapas Klas I Tangerang, Banten pascakebakaran, Rabu (8/9/2021) dini hari | HUMAS KEMENKUMHAM

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan tiga pegawai Lapas Klas 1 Tangerang Banten, sebagai tersangka kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana. Para tersangka berinisial RU, S dan Y.

Mereka merupakan sipir dan diduga telah alpa dalam bertugas sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Sementara itu ketentuan Pasal 187 dan 188 masih dalam pendalaman.  

“Bagaimana mekanisme, sampai penetapan tersangka yang kesemuanya adalah pegawai lapas yang kerja saat itu atau regu lapas. Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 orang tersangka,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).  

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi seperti keterangan ahli, bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.

“Dari proses penyidikan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik pagi tadi gelar perkara, di dalam gelar perkara ditetapkan 3 tersangka Pasal 359,” jelasnya.  

Dia menjelaskan objek penetapan tersangka dengan Pasal 359 karena perbuatan tersangka mengakibatkan meninggalnya seseorang.  

“Pasal 359 disebabkan karena diduga adanya kealpaan siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara itu ada sementara 3 orang yang semuanya adalah petugas lapas,” jelasnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini