Harnas.id, Bogor – Kebakaran yang terjadi di PT Putra Taro Paloma (TARO) pada Minggu (17/02/2025) dini hari menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Pasalnya, perusahaan makanan ini tidak memiliki hidran sebagai langkah mitigasi kebakaran.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 00:30 WIB ini diduga dipicu oleh korsleting listrik dan menghanguskan gudang apal milik perusahaan. Meski lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan, ketiadaan hidran dinilai sebagai faktor yang memperburuk situasi.
Saat dikonfirmasi pada Senin (18/02/2025), pihak PT Putra Taro Paloma enggan memberikan keterangan terkait absennya hidran di area perusahaan yang berlokasi di Jalan Pancasila IV, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, H. Ansori Setiawan, menyesalkan kelalaian perusahaan dalam menyediakan hidran. Menurutnya, fasilitas pemadam kebakaran internal merupakan bagian dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.
“Seharusnya perusahaan sebesar TARO memiliki hidran, karena ini menyangkut keselamatan pekerja,” ujar H. Ansori Setiawan saat ditemui dalam agenda reses di Sukamakmur.
Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki unit pemadam kebakaran, tanggung jawab utama tetap berada di pihak perusahaan.
“Setiap perusahaan wajib memiliki hidran untuk meminimalisir risiko kebakaran sebelum tim pemadam tiba di lokasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Ansori Setiawan mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Bogor untuk mematuhi regulasi K3, salah satunya dengan memastikan ketersediaan hidran dan sistem pemadam kebakaran yang memadai.
“Kami mengimbau semua perusahaan agar lebih serius dalam menerapkan K3. Jangan sampai insiden seperti ini terulang akibat kelalaian dalam mitigasi bencana,” pungkasnya.