Rumah Sakit Paru Karawang | IST

HARNAS.ID – Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Bea Cukai Purwakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang merealisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, rumah sakit tersebut merupakan RS pertama yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggunakan DBHCHT. Itu sudah mulai beroperasi sejak Maret 2020 dan mendapat predikat rumah sakit kelas C dengan kapasitas maksimal 66 pasien.

“Rumah sakit ini dibangun menggunakan DBHCHT senilai Rp 152,6 miliar dan telah menampung ribuan pasien termasuk yang terdampak COVID-19 sejak dibangun pada Maret 2020,” ujar Syarif dalam keterangan pers yang diterima, Senin (28/6/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa DBHCHT adalah bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBHCHT dimaksud ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Realisasi DBHCHT dianggarkan dengan pembagian 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan, salah satunya penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.

“Salah satu alokasi DBHCHT untuk fasilitas kesehatan juga meliputi pembangunan baru sarana/prasarana seperti RS di Karawang yang telah direalisasikan ini,” kata Syarif.

Syarif juga turut menyampaikan bahwa keberhasilan Bea Cukai dalam merealisasikan DBHCHT ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi bersama pemda dalam mengumpulkan penerimaan negara khususnya dari sektor cukai untuk menopang APBN yang peruntukannya adalah kembali kepada masyarakat luas.

“Bea Cukai bersama pemerintah terus berupaya mengumpulkan pundi-pundi penerimaan untuk APBN, salah satunya melalui cukai agar bisa dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Dia memaparkan total DBHCHT untuk periode tahun 2021 di wilayah Jawa Barat telah mencapai Rp 401,6 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Karawang sendiri, jumlah DBHCHT tahun 2021 sebesar Rp 96,9 miliar.

“Dana ini merupakan hasil dari penerimaan negara yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak rokok yang telah dikumpulkan oleh Bea Cukai di wilayah Jabar,” ujarnya.

Adapun besaran pendapatan cukai hingga pertengahan tahun 2021 di wilayah kerja Bea Cukai Purwakarta yang telah terkumpul sebesar Rp 11,82 triliun dan pajak rokok sebesar Rp 1,23 triliun. Sedangkan pada 2020 terkumpul pendapatan cukai Rp 28,19 dan pajak rokok Rp 2,94 triliun.

“Tentunya dengan keberadaan RS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar di bidang kesehatan, dan kami berharap realisasi DBHCHT ke depannya akan terus berlanjut dengan alokasi yang tepat sasaran,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini