Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah) | DOK KEMENTERIAN PUPR

HARNAS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan produk-produk dalam negeri, seperti material dan peralatan konstruksi. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan bangunan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya penggunaan komponen produk dalam negeri dalam rangka menjaga roda ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.

“Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam negeri, atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini,” kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/3/2022). 

Dari total pagu anggaran TA 2022 sebesar Rp 100,6 triliun, rencana pengadaan produk dalam negeri Kementerian PUPR tahun 2022 sebesar Rp 80,48 triliun.

Pengadaan tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan 37 bendungan, 21 embung, 160 km pengendali banjir dan pengaman pantai, 2,86 meter kubik /detik air baku, 9,2 km jalan tol, 354 jalan baru, 23.715 m jembatan, 1.072 m flyover atau underpass, Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) 1.637 liter/detik, pengelolaan sampah 21.000 KK, 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, 5.141 unit Rusun, 1.823 unit Rumah Khusus (Rusus) dan 101.250 unit rumah swadaya.

Sebagai upaya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, Kementerian PUPR terus bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penyediaan e-katalog sektoral.

Hingga saat ini terdapat 141 penyedia untuk 14 etalase dengan 41 produk dan jasa, termasuk penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-katalog) Sektoral pada 10 Februari 2022 dengan 41 penyedia, yang terdiri dari 31 penyedia untuk etalase produk Pekerjaan Preservasi Jalan, 9 penyedia untuk etalase Produk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Struktur Baja berkapasitas 5 – 40 liter/detik, dan 1 penyedia untuk etalase Produk Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).

Kementerian PUPR juga melakukan penguatan regulasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yakni Permen PUPR No 18 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan aspal Buton untuk mendorong keterlibatan pemangku kepentingan lokal dalam pengelolaan MPK dalam negeri.

Kemudian Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia untuk meningkatkan keterlibatan dan melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) nasional, tenaga kerja konstruksi (TKK) lokal, dan pemanfaatan Material dan Peralatan Konstruksi (MPK).

Selanjutnya Permen PUPR No 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK) untuk memastikan bahwa SDMPK yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Lalu Surat Menteri PUPR No. PB.0101-MN/2775 (30 Desember 2020) mengenai instruksi pelaksanaan PBJ yang harus menggunakan material/bahan produk dalam negeri, serta Surat Menteri PUPR kepada Menteri Perindustrian (8 Februari 2021) tentang permohonan dukungan mengenai pelarangan penggunaan SNI 7614:2010 pada sektor konstruksi. 

Sebab, baja batangan untuk keperluan umum yang tercantum dalam SNI ini tidak sesuai dengan standar mutu pekerjaan konstruksi, dan kewajiban penggunaan SNI 2052:2017 tentang baja tulangan beton serta penggunaan bahan baku baja yang sesuai standar mutu pekerjaan konstruksi.

Editor: Firli Yasya