Ilustrasi perpajakan | IST

HARNAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU. Pengesahan itu diketuk dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021).

Perwakilan pemerintah yang hadir yaitu Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kegiatan ini berlangsung secara virtual. 

“Saya menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di ruang rapat paripurna, Jakarta.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, kemudian diikuti ketuk palu pimpinan. Dengan demikian, segala aturan yang berada di dalamnya bisa dijalankan mulai tahun depan. 

Berdasarkan laporan Komisi XI DPR RI, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU HPP menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju.

UU HPP terdiri atas 9 bab dan 19 pasal. Dengan adanya aturan ini, sejumlah aturan pajak mengalami perubahan. Berikut sejumlah poin pengesahan RUU Perpajakan menjadi UU: 

1. Tarif PPh 35 Persen bagi Pendapatan di Atas Rp 5 miliar.

Pemerintah menambah layer baru untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Tarif PPh itu naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5 persen diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.

2. PPN Naik Jadi 11 Persen

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Untuk diketahui, saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 10 persen.

Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. “PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” bunyi Pasal 7 ayat (3).

3. PPh Badan Tetap 22 Persen

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen. Tarif PPh Badan di tahun depan akan sama seperti tarif tahun ini yakni sebesar 22 persen.

“Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022,” tulis Pasal 17 ayat (1) draf UU HPP. 

4. Tax Amnesty

Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. 

Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.

Dalam Pasal 6 draf RUU HPP tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan itu kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022-30 Juni 2022.

5. Pajak Karbon

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon yang tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini