Ilustrasi vaksin COVID-19 | GRID.ID

HARNAS.ID – Kementerian Kesehatan Arab Saudi memutuskan bahwa hanya jamaah yang sudah divaksin COVID-19 saja yang diizinkan mengikuti haji tahun ini.

“Vaksin COVID-19 wajib bagi mereka yang hendak menjalani ibadah haji sekaligus akan menjadi syarat utama (untuk mengantongi izin masuk),” bunyi surat edaran yang ditandatangani menteri kesehatan, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (3/3/2021).

Arab Saudi memperkuat reputasi perwaliannya atas situs paling suci umat Islam di Mekah dan Madinah serta penyelenggaraan haji yang damai, yang di masa lalu tercoreng oleh sejumlah kejadian mengerikan.

Pada 2020, kerajaan Arab Saudi secara dramatis memangkas jumlah jamaah menjadi sekitar 1.000 orang guna membantu mencegah penyebaran virus corona, setelah melarang jamaah dari luar negeri untuk pertama kalinya di zaman modern.

Haji, kewajiban seumur hidup sekali bagi mereka yang mampu, merupakan sumber utama pendapatan pemerintah Arab Saudi.

Kepadatan jutaan jamaah dari seluruh dunia mungkin saja akan menjadi pesemaian transmisi virus. Di masa lalu para jamaah kembali ke Tanah Air dengan penyakit pernapasan dan penyakit lainnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini