Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri) Zudan A Fakrullah | IST

HARNAS.ID – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri) Zudan A Fakrullah mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021.

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/11/2021). 

Dia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk pulang kampung maupun wisata. 

“Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” katanya.

Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan COVID-19 di berbagai daerah di Tanah Air.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.

“Satgas COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19,” katanya dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Kamis (18/11).

Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Semakin tinggi angka reproduksi efektif berarti semakin besar peluang jumlah kasus positif COVID-19.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” ujarnya. 

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini