Kemenag Jamin Ijazah Sarjana Ma’had Aly Diakui Negara

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono | kemenag.go.id

HARNAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ijazah sarjana Ma’had Aly diakui negara. Status ijazah juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.

“Ijazah yang dikeluarkan penyelenggara Pendidikan Ma’had Aly diakui secara resmi,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono seperti dilansir laman resmi Kemenag RI, Kamis (10/9/2020).

Waryono mengemukakan hal itu dalam webinar dan halaqoh nasional yang digelar Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI) di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Waryono mempersilakan apabila sarjana Ma’had Aly ingin menempuh sekolah pascasarjana di berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Upaya pembenahan terus dilakukan guna menyelesaikan sejumlah regulasi penyelenggaraan Ma’had Aly. Jika regulasi sudah lengkap, tahapan berikutnya adalah peningkatan mutu.

Ketua AMALI Abdul Jalal mengungkapkan, sudah ada 60 Ma’had Aly di berbagai pesantren di Indonesia. Dia berharap, Ma’had Aly fokus pada peningkatan mutu. “Tujuan utama Ma’had Aly adalah kualitas bukan kuantitas atau formalitas,” ungkap Kyai Jalal. 

Ma’had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam berbasis pesantren. Ma’had  Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Tujuan Mahad Aly adalah menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin), dan mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning.

Kitab kuning yang dimaksud adalah kitab keislaman berbahasa Arab sebagai rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini