Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat dengan hormat 57 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021. Lembaga Antikorupsi ogah menunggu batas maksimal pemecatan pegawai.

“Namanya paling lama bisa dua tahun kalau cepet ya alhamduliah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). 

Ghufron mengatakan langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebut seluruh pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

KPK sejatinya diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status. Namun, penyelesaian alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Sehingga, kata Ghufron, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

“Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang,” ujar Ghufron.

Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum. Lembaga Antikorupsi pede memecat pegawai lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan tentang uji materil pelaksanaan TWK.

“Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB,” tutur Ghufron.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini