Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR TA 2020. 

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Informasi yang dihimpun, empat pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh lembaga antikorupsi dalam kasus ini. 

Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menyulap laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR.

“Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan diantaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Ali belum mau merinci kasus tesebut. Termasuk memberkan indentitas pihak BPK Sulsel yang telah dijerat.

“KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” kata Ali.

Ihwal pengembangan kasus itu mengemuka dari upaya tim KPK yang menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2022). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit. KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.

“Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu,” ucap Alexander Marwata.

Namun Alex, sapaan Alexander Marwata belum mau merinci soal kasus baru tersebut. Alex hanya memberi ‘bocoran’ jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin. 

Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021. Tujuan suap agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar.

“Ya lebih kurang sama,” kata Alex. 

Adapun Edy Rahmat sebelumnya lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel, Nilam. Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel. Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp 330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel. 

“Untuk pembayaran hasil temuan (BPK),” ungkap Edy Rahmat dalam sidang. 

Editor: Ridwan Maulana