Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Suharman dan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani terkait dugaan suap pengurusan bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu TA 2017-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Suharman dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani tersangka. 

Penetapan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Selain itu, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari jeratan hukum mantan Bupati Indramayu, Supendi.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). 

KPK menduga, Ade menerima uang senilai Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 karena terbukti memberikan suap kepada Supendi. 

Sementara itu, Siti diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Diduga Ade dan Siti beberapa kali  menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu. 

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari ke depan. 

“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” tandas Lili.

Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini