Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo dan rekannya saat akan menjalani proses pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu | IST

 HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng TA 2020.

Ketiga tersangka itu ialah, mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman yang merupakan orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap. 

Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. Sebelumnya berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU. 

“Tim Penyidik melaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan Tsk WB (Wenny Bukamo), Tsk RSG (Recky Suhartono Godiman) dan Tsk HTO (Hengky Thiono) dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng TA 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Dengan pelimpahan ini, penahanan ketiga tersangka menjadi kewenangan JPU. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021. Tersangka Wenny dan Recky ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka Hengky akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Palu,” kata Ali.

Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah dilakukan pemeriksaan 25 saksi yang diantaranya aparatur sipil di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan pihak-pihak swasta.

Untuk diketahui, Wenny diduga memerintahkan Recky membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut. Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny. KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini