Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan analisa terkait fakta sidang suap pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Pada sidang Senin (7/6/2021), terkuak adanya aliran duit Rp 1 miliar ke Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih.

“Seluruh fakta sidang perkara ini akan dianalisa tim JPU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021). Ali menerangkan, Analisa dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum.

“Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami akan pastikan perkara ini dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegas Ali.

Dalam sidang bansos kemarin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Uang itu berasal dari pungutan fee para vendor penggarap proyek bansos COVID-19.

Fakta persidangan itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi Matheus ihwal aliran uang suap bansos Corona untuk Achsanul Qosasi. Dalam persidangan ini, Matheus Joko dihadirkan tim jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.

“Apakah ada yang saudara berikan ke Achsanul Qosasih?,” tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Ada. Saya berikan kepada orangnya beliau (Achsanul Qosasi), namanya Yonda, pada bulan Juli, dolar senilai Rp1 miliar, bentuknya dolar Amerika,” ungkap Matheus Joko.

Matheus mengungkap bahwa Achsanul Qosasi merupakan seorang Anggota BPK. Matheus tak menjelaskan secara detail terkait apa uang itu diserahkan kepada Achsanul Qosasi. Dia hanya memastikan bahwa uang yang diserahkan itu atas perintah Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono.

“Saya ambil dari uang pengumpulan biaya operasional. Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan. Saya serahkan langsung ke Yonda,” pungkasnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini