Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/1/2022). Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan sejumlah orang lain sebagai tersangka. HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud menggunakan nama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sejumlah orang kepercayaannya. 

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa seorang PNS bernama Mohammad Syaiful dan pihak swasta bernama Ruslan Sangadji. 

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Nur Afifah juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menampung suap yang diterima Abdul Gafur. 

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikian aset dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Selain soal aset Abdul Gafur yang diduga menggunakan nama Nur Afifah Balqis, tim penyidik juga mendalami mengenai pengajuan  izin untuk jaringan selular. Pendalaman itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa perwakilan PT Berkah Sukes Sejati, PT Intertel Media PRima dan PT Mitratel.

“Perwakilan ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular BTS broadband di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Ali.

Sedianya tim penyidik juga memeriksa General Manager PT Petronisia Benimel, Bermot Silitonga. Namun, Bermot tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tidak hadir dan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana