Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit | HUMAS POLRI

HARNAS.ID – Presiden Joko Widodo menyodorkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri ke pimpinan DPR. Di bawah komando Sigit, Bareskrim banyak mengungkap sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan internal juga terus digalakan di tubuh reserse tersebut. 

Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), di antaranya Pangan, Migas, dan Kawal Investasi. Di awal menjabat, Komjen Sigit langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. 

Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut. Mereka adalah RM dan RB. Keduanya merupakan oknum anggota kepolisian. 

Tak berselang lama, Bareskrim melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung setelah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini sudah bergulir sejak 2015 dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis. 

Namun, dengam koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung, perkara itu bisa dirampungkan. Di pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara  dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal. Hal itu tercermin dalam penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra. 

Sigit menyebut penangkapan Djoko Tjandra berawal dari perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk tim untuk membawa buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia. Presiden juga perintahkan cari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas. 

“Atas perintah tersebut, kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” kata Sigit beberapa waktu lalu.

Penangkapan Djoko Tjandra disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik. Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

Sebelum menangkap Djoko Tjandra, jajaran Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buron selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp 1,7 triliun. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.

Teranyar, Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM serta lembaga independen lainnya. 

Bahkan, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Habib Rizieq Shihab, mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor juga diambilalih oleh Bareskrim.

Tak luput pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29 November lalu. Kini, perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

Pengungkapan kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Sementara itu, terkait penanganan kasus korupsi, Bareskrim tercatat menyelamatkan uang negara sebesar Rp 310.817.274.052. 

Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 485 perkara korupsi yang ditangani. Pada 2020, Bareskrim menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.412. Dari angka itu, di antaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 485. Adapun 19 perkara dilimpahkan dan 31 dihentikan atau SP3. 

Sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan sebanyak 877 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia. Dalam penanganan kasus di dunia siber, Bareskrim sepanjang 2020 telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait pandemi COVID-19. Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoaks virus corona yang diungkap itu, sedikitnya 140 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan bangsa Indonesia, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Dalam konteks ini masyarakat yang dirugikan,” ujarnya. 

Sepanjang 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga menangani beberapa kasus menonjol. Kasus itu di antaranya pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, dugaan penghinaan terhadap NU yang menetapkan satu orang sebagai tersangka, dan kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait ujaran kebencian.

Selain itu, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja. Adapula penangkapan terduga pelaku penghinaan terhadap terhadap Kepala Kantor Staff Presiden Moeldoko dan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 

Ditipideksus juga telah mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait dengan pembelian ventilator dan monitor COVID-19. Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku ditangkap. Awalnya ada perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19. 

Di sisi lain, kinerja Bareskrim dalam mengungkap kasus penipuan alat medis dengan korban perusahaan Belanda mendapatkan apresiasi langsung dari otoritas Negara Belanda. Hal itu terwujud dari kunjungan kerja Duta Besar Belanda dan Atase Kepolisian Belanda.

Pada kesempatan tersebut, otoritas Belanda memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri karena mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan Rp 51.206.450.722,90. Kasus besar lainnya yang dibongkar jajaran Bareskrim yakni narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 ton.

Barang bukti tersebut disita dari jaringan Iran-Timur Tengah yang ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat. Total sepanjang 2020, Bareskrim mengamankan barang bukti 5,91 ton sabu, 50,59 ton ganja, dan 905.425 butir pil ekstasi. Dari 41.093 kasus tindak pidana narkoba, sebanyak 53.176 tersangka yang dilakukan proses hukum.

Untuk kejahatan narkoba, Bareskrim Polri bersama dengan Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Timur Tengah, di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menangkap 11 orang dengan barang bukti sabu seberat 200 Kg. Kasus lain yang menonjol ditangani Bareskrim Polri yakni kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Sepanjang 2020, kasus karhutla mengalami penurunan jika dibanding 2019. 

Tahun ini, Satuan Tugas Karhutla telah menetapkan 139 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. 99 perkara telah diselesaikan oleh jajarannya sementara 131 lainnya masih dilakukan penyidikan. Area yang terbakar juga mengecil menjadi 274.375 hektare dengan titik api 2.875.

Sementara 2019, jumlah tersangka Karhutla mencapai 398 orang dengan 24 korporasi. Sedangkan jumlah area yang terbakar mencapai 1.649.258 hektare atau terjadi penurunan drastis dibanding 2019. 

Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari-Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam. Hal itu disebabkan maraknya pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana perkebunan.

Komjen Sigit mengatakan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Itu seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus. Sedikitnya, 620 orang dijadikan tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka. 

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini