Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Bareskrim Mabes Polri menangkap delapan orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Koalisi ini diprakarsai oleh Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan dilakukan di dua wilayah yakni Medan, Sumatera Utara dan Jakarta.

“Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri,” kata Awi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Awi menjelaskan, untuk di wilayah Jakarta yang ditangkap antara lain deklarator KAMI Anton Permana. Polisi juga menciduk tiga anggota KAMI yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anida Kingkin. Terkait anggota KAMI Syahganda Nainggolan, dia ditangkap polisi sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi di rumahnya.

“Ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mabes Polri,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, saat dikonfirmasi.

Yani belum mengetahui atas dugaan apa Syahganda ditangkap. Dia baru tahu mengenai peristiwa penangkapannya saja. “Kami belum tahu apa dasar alasan hukumya. Apa yang dianggap perbuatan bermasalah pun kami belum tahu,” ucapnya.

Yani menambahkan, pihaknya akan menjenguk Syahganda ke Mabes Polri. KAMI juga telah menyiapkan tim hukum. “Otomatis sudah ada tim hukumnya, 20 (orang) lebih tim (kuasa) hukum, saya lagi hubungi beberapa kawan lagi yang bersedia untuk jadi tim hukum,” ucapnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya membenarkan, penangkapan Syahganda Nainggolan. Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun Twitter miliknya @syahganda. Polisi menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini