Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan penyimpangan (korupsi) dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Langkah itu menyusul laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) ke komisi antirasuah, Senin (12/10/2020).

“Setiap menerima laporan masyarakat, KPK tentu akan melakukan langkah-langkah analisis kemudian memverifikasi data yang diterima,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Selanjutnya, KPK akan mengkaji informasi dan data yang diterima lembaganya tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.

Kompak, sebelumnya melaporkan Managing Director Foster Oil dan Energy Pte Ltd Izma A Bursman dan mantan General Manager (GM) Kerja Sama Operasi (KSO) Dhan Akbar Siregar ke KPK. Ketua Kompak Gabriel Goa sudah menyerahkan dokumen kepada KPK terkait dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara.

Laporan juga dibuat tembusan kepada Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sedikitnya, empat laporan yang dilayangkan, salah satunya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Menurut Gabriel, dua orang itu diduga bertanggung jawab atas kerugian negara, khususnya Pemerintah Kota Bekasi yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Perusahaan asing dari Singapura itu, kata Gabriel, setiap bulannya diduga mendapat keuntungan sebesar US$ 348.000. “Angka sebesar ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, kerugian keuangan negara telah mencapai kurang lebih US$ 18.792.000 atau setara Rp 278.121.600.000,00.

Foster Oil and Energy Pte Ltd merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura. Namun, dimiliki oleh orang-orang Indonesia. Itu diduga sebagai perusahaan cangkang, tetapi legal secara hukum.

Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP. Hubungan kemitraan itu melalui perjanjian kerja sama operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster, tak lain merupakan mitra KSO sebagai operator lapangan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini