Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas pegawai PT Jhonlin Baratama Ian Setya Mulyawan pada Kamis (12/8/2021). 

Ian Setya yang pernah bekerja di anak perusahaan Jhonlin Grup milik Haji Isam itu akan diperiksa menjadi saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). 

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima. 

Fikri mengatakan, Ian Setya diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA).  

Selain Ian Setya, kata Fikri, ada saksi lainnya yang diperiksa hari ini. Empat saksi merupakan PNS, yakni Alfred Sumanjuntak, Atik Djauhari, M Tunjung Nugroho, dan Wawan Ridwan. 

Sementara satu saksi lainnya merupakan pegawai Foresight Consulting Naufal Binnur. Para saksi-saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka Angin. 

Diketahui KPK telah menetapkan tersangka terhadap tiga konsultan atau kuasa wajib pajak beberapa perusahaan. Mereka ialah Veronka Lindawati (Bank Panin), Agus Susetyo (PT Jhonlin Baratama), serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi (PT Gunung Madu Plantations). 

Selain itu, dari Ditjen Pajak Kemenkeu yang ditetapkan tersangka ialah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan. 

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini