Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani | IST

HARNAS.ID – Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah resmi masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ricky Ham yang terjerat kasus dugaan suap suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan, pihaknya sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum. Ricky Ham yang merupakan kader Partai Demokrat diminta untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

“Partai Demokrat sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum. Menyadari sepenuhnya bahwa demokrasi yang sehat dan kuat mensyaratkan hukum sebagai panglima yang tak bisa ditawar-tawar, semuanya sama di depan hukum dan tak ada yang kebal hukum,” kata Kamhar kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Kamhar menegaskan, sikap menghormati proses hukum telah dicontohkan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat sebagai Presiden RI. 

Menurut Kamhar, Partai Demokrat tak mentolerir pelanggaran hukum apalagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap kader Partai Demokrat.

“Bahkan kader utama partai sekalipun tak ada pengecualian. Semuanya diproses secara hukum, dan menghormati sepenuhnya proses dan keputusan hukum. Di masa kememimpinan Mas Ketum AHY pun demikian, nilai, sikap dan tradisi ini kokoh terjaga,” tegas Kamhar.

Oleh karena itu, Partai Demokrat mengimbau Ricky Ham Pagawak untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Dia berujar, melarikan diri dari proses hukum tidak akan menyelesaikan masalah.

“Pak RHP wajib menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini secara kesatria. Jika benar informasi bahwa beliau kabur ke Papua Nuginu, maka kami ingatkan bahwa melarikan diri tak akan menyelesaikan masalah, malah hanya semakin menambah masalah. Karenanya kita harapkan beliau akan mengindahkan dan menghadiri panggilan KPK. Kita akan memonitor agar proses hukumnya profesional dan adil,” tandas Kamhar.

Editor: Ridwan Maulana