Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar | DOK LKPP

HARNAS.ID – Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemunduran diri ini diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). 

Pemunduran diri ini membuat persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika berhenti. Penghentian persidangan sudah di musyawarah oleh Dewas KPK.

Pemunduran diri Lili didasari dengan surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lili kini bukan lagi komisioner lembaga antikorupsi.

“Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili),” ujar Tumpak.

Surat pemunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah menyetujui pemunduran diri Lili.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini. 

Faldo menegaskan keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur. Kepala Negara mengeluarkan keputusannya mengacu pada Undang-Undang KPK.

Lili Pintauli Siregar menghadiri persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika hari ini. Lili masuk lewat pintu belakang Kantor Dewas KPK.

Lili tiba di Kantor Dewas KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menggunakan baju putih tangan panjang dengan kerudung warna merah.

Lili datang bersama dengan beberapa pengawalnya. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan pemeriksaan dalam kasusnya kali ini.

Editor: Ridwan Maulana