HARNAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstuksikan seluruh kepala daerah, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020. Sanksi akan diberikan kepada kepala daerah yang terbukti melanggar netralitas.
“Posisi yang tidak netral itu akan menjadi potensi konflik. Kalau sampai terjadi seperti itu maka saya akan menggunakan instrumen-instrumen yang ada untuk memberikan sanksi bila memang terbukti,” kata Tto dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual dari Ruang Rapat Mendagri, Jakarta, (30/9/2020).
Tito menjelaskan, kepala daerah termasuk Plt dan Pjs tidak perlu mengeluarkan suara-suara yang membuat satu pasangan calon maupun dua atau tiga pasangan calon yang lain itu menjadi antipati dan tidak percaya kepada kepala daerah.
Selanjutnya, Tito memaparkan, kepala daerah definitif yang tidak ikut bertarung kembali dalam kontestasi, agar menjadikan momentum pilkada kali ini sebagai sarana memobilisasi masyarakat untuk menjadi agen perlawanan terhadap virus corona baru (COVID-19). “Dengan memanfaatkan para paslon (pasangan calon) dan para tim suksesnya ini menjadi agen-agen perlawanan Covid,” ujar Tito.
Selain itu, Tito juga meminta kepada seluruh kepala daerah tersebut, termasuk Plt Dan Pjs kepala daerah untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah agar protokol kesehatan yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diterapkan dengan baik.
“Rangkul semua pihak dan lakukan langkah-langkah koordinasi secara rutin, paling tidak dianalisis dan dievaluasi secara mingguan. Kerumunan-kerumunan yang tidak sesuai dengan aturan KPU, yang tidak bisa menjaga jarak, apapun bentuknya juga harus dilarang. Rapat umum sudah jelas itu dilarang total, dan dianjurkan menggunakan media daring. Di beberapa daerah paslon ini memberikan contoh-contoh yang bagus,” kata Tito menegaskan.
Editor: Aria Triyudha