Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) tersangka dan menahannya atas kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

APA ditetapkan sebagai tersangka penerima bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Sebagai pemberi, yaitu kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, setelah KPK menerima informasi dari masyarakat, langsung didalami komisi antirasuah dan dilakukan upaya penyelidikan dalam rangka mencari keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti. Akhirnya, hingga hari ini, KPK memiliki bukti yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“KPK patut menduga terjadinya peristiwa tindak pidana yang dilakukan beberapa pihak,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Angin dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini