Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim segera menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA | M RISYAL HIDAYAT

HARNAS.ID – Vonis seumur hidup yang diketuk majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, menuai penolakan. Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu mengajukan banding.

“Saya kaget ketika dinyatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman seumur hidup. Pak Hendrisman juga sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup? Kami akan banding,” kata Maqdir di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020), menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam terkait pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda pidana Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut Maqdir, kliennya tidak mendengar dari pertimbangan hakim mengenai perbuatan riil yang sangat signifikan sehingga dia layak dihukum seumur hidup. Terlebih, banyak argumen kuasa hokum terdakwa yang pertimbangannya tidak dibacakan.

“Bahkan, justru memang tidak dipertimbangkan. Saya katakan kepada klien, hukuman mati itu berakhir jika yang dihukum meninggal dunia,” tuturnya.

Maqdir, dikutip Antara berpendapat, putusan terhadap kliennya itu ‘dusta’. Dia pun mempertanyakan, apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini. Sepanjang yang dia tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini, terlepas dari apa peran orang, hukumannya harus sama, atau seumur hidup.

Tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga diganjar seumur hidup. Menurut Maqdir, dituntut 20 tahun, sangat mengejutkan. Apalagi, hakim memutus hukuman seragam yakni seumur hidup.

“Mudah-mudahan saya salah. Bagi saya, putusan menghukum seumur hidup ini sebagai bentuk kezaliman atas nama penegakan hukum. Namun, inilah faktanya,” ujar Maqdir.

Majelis Hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani menyatakan perbuatan Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dilakukan bersama-sama sehingga adil untuk diberikan hukuman serupa bagi ketiganya. Menurut hakim para terdakwa bukan orang yang asal dan baru terjun di asuransi, termasuk dalam mengambil keputusan. Dalam pasar modal, memiliki track record mengagumkan.

“Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan. Namun, terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi sehingga adil jika ketiganya dijatuhi hukuman yang sama,” kata hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa dari perbuatannya, Hendrisman menerima keuntungan berupa uang Rp 875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000. Jika ditotal, nilanya mencapai Rp 5.525.480.680. Selain itu mendapat tiket perjalanan ke London bersama istrinya Lutfiyah Hidayati pada November 2010.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini