Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi | DPR.GO.ID

HARNAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi gerak cepat Polri menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

“Bareskrim harus menelusuri mulai dari pengumpulan dana, perkumpulan, dan metode kerja. Pihak yang telah menikmati dana umat harus bertanggung jawab,” kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7/2022). 

Dia meminta Bareskrim segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror terkait temuan PPATK tentang adanya dugaan aktivitas terlarang dalam penggunaan penyelewengan dana umat tersebut.

Jika PPATK memberikan data dan temuan kepada pihak BNPT serta Densus 88 Antiteror, kata dia, ada dugaan keterlibatan pada terorisme.

“Meskipun ACT telah membantahnya, perlu penelusuran agar informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi bola liar atau kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meminta masyarakat untuk dapat lebih berhati hati, bijak, dan objektif dalam menerima ajakan melakukan donasi kemanusiaan.

Menurut dia, masyarakat harus melihat sisi transparansi dan akuntabilitas organisasi penggalangan dana sehingga jangan sampai mudah terbujuk rayuan dan hanya ikut karena ajakan teman atau perkumpulan.

“Masyarakat harus dapat memilah organisasi mana yang dapat dipercaya dalam penggalangan dana kemanusiaan sehingga anggaran yang didapat dan digunakan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kegunaannya,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik dengan terlapor petinggi organisasi sosial ACT dengan memintai keterangan sejumlah pihak.

Dua petinggi ACT yang dilaporkan adalah Ibnu Khadjar dan Ahyudin. Sedangkan pelapor adalah perusahaan PT Hydro. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

“Laporan masih penyelidikan,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Laporan tersebut telah bergulir selama 1 tahun, penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang di dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut dia, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta unsur pidananya. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk kedua petinggi ACT yang menjadi terlapor.

Editor: Ridwan Maulana