Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah dalam pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada 2018 – 2020.

“Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (17/6/2022). 

KPK sudah mengumpulkan banyak bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah menduga banyak proyek fiktif dalam pengadaan proyek di PT Amarta Karya.

“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ujar Ali.

Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum bisa dibeberkan sampai penahanan dilakukan.

“Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tutur Ali.

KPK memastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Beberapa saksi sudah dijadwalkan untuk dipanggil ke depannya.

“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” tutur Ali.

Editor: Ridwan Maulana