Kuasa Hukum PT PPS Salim Halim menjawab konfirmasi wartawan di Pengadilan Niaga Bungur Raya Kemayoran Jakarta Pusat, Jum'at (16/4/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Agenda proposal perdamaian di Pengadilan Niaga sengketa PKPU Pelayaran Payung Samudra (PPS) dengan Penggugat PT Sankyu Internasional dan SMFL leasing Indonesia berujung deadlock.

Pihak PPS mengeluhkan, mendapat perlakuan tidak adil dan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian karena penggugat (Sankyu dan SMFL leasing) memaksakan kehendak bahkan menaikkan nilai gugatan dari US$ 1.3 juta menjadi lebih dari US$ 3 juta.

“Mereka seolah membenturkan kepala kami ke tembok, dengan upaya penggugat meminta voting kepada Hakim PKPU,” ujar Kuasa Hukum PT PPS Salim Halim di Pengadilan Niaga Bungur Raya Kemayoran Jakarta Pusat, Jum’at (16/4/2021).

Selain akan melaporkan ke polisi, pihak tergugat PT Pelayaran Payung Samudra telah mengadukan majelis hakim ke pengawas MA dan Komisi Yudisial. Itu karena selaku hakim tidak bertindak sebagai penengah, tetapi bahkan telah memihak. 

Salim Halim menilai perkara ini merupakan sengketa bisnis bukan sengketa PKPU. “Ini bukan hutang piutang, melainkan sengketa bisnis,” ujarnya.

Salim Halim mengungkapkan justru pihak PT Sankyu Indonesia Internasional yang cedera janji karena kesepakatan awal kontrak sewa menyewa kapal disepakati 5 tahun. Jika kontrak putus ditengah jalan, ada kompensasi kepada penyedia kapal.

Akan tetapi kontrak berjalan 2 tahun dan PT Sankyu justru menggugat dengan mengajak leasing menjadi partner penggugat.

Permasalahan berawal ketika 8 Oktober 2013, PT PPS atas rekomendasi PT Sankyu melakukan perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing) 3 unit kapal di PT SMFL leasing Indonesia dengan tenor (cicilan) 60 bulan atau 5 tahun.

Pembayaran disepakati oleh PPS melalui Sankyu tapi karena wan prestasi, PPS berinisiatif membayar langsung ke pihak leasing.

Setelah lunas cicilan pokok dan semua tunggakan denda, pada 19 Januari 2021 PPS meminta bukti lunas dari SMFL, yang disanggupi. Namun, meminta waktu dengan alasan Direksi SMFL tidak berada di Indonesia dan baru akan diberikan kepada PPS di Februari 2021. 

Hingga saat ini, SMFL belum juga memberikan bukti pelunasan tanpa ada alasan yang jelas. Bahkan kemudian justru leasing bergabung dengan Sankyu membawa kasus ke PKPU.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini