Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo | IST

HARNAS.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J. Tersangka baru tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

“Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Kapolri mengatakan, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, kata Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak. 

“Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS.”

“Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke idninding berkali-kali,” beber Kapolri.

Penetapan tersangka ini menyusul pernyataan keempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hari yang sama terkait kasus Brigadir J.

Saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jokowi berbicara soal kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Jokowi menegaskan agar Polri mengusut tuntas dan tidak ragu-ragu dalam mengusut kasus Brigadir J. Ia juga meminta pada Kapolri agar menyampaikan fakta apa adanya, apapun itu.

Editor: Ridwan Maulana