HARNAS.ID – Istri dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Erwinda mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/7/2022).
Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Mardani Maming.
“Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Selain Erwinda, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman. Namun dia juga mangkir dari panggilan KPK. Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, kedua saksi merupakan ibu rumah tangga.
Ali Fikri menjelaskan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak menghalangi proses penyidikan kasus ini. Untuk itu, KPK meminta para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” kata Ali.
Mardani Maming yang merupakan kader PDI-P pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018.
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani Maming disebut menerima uang Rp 89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.
Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Uang Rp 89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020.
Editor: Ridwan Maulana