Menteri KKP Edhy Prabowo (memakai rompi tahanan) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra. 

“Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum,” kata Edhy Prabowo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dinihari. 

Pernyataan itu dikemukakan Edhy setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap perizinan ekspor benih lobster atau komoditas perairan tahun 2020. 

Selanjutnya, Edhy juga menyatakan bakal mengundurkan diri dari jabatan Menteri di Kabinet Indonesia Maju.  Ia menegaskan bakal bertanggungjawab atas ulahnya tersebut dan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. 

“Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar,” tuturnya. 

Edhy pun memohon doa atas kasus yang sedang dihadapinya tersebut.

“Ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini. Insya Allah dengan tetap sehat, mohon doa.” 

Selain Edhy Prabowo, KPK menetapan status tersangka kepada lima orang lainnya sebagai penerima menyangkut dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau komoditas perairan tahun 2020. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terkait pihak pemberi suap, KPK menetapkan tersangka kepada Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito. DIa  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini