Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penetapan tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam kasus ini penyidik KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara | HUMAS KPK

HARNAS.ID – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. Berdasarkan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Mensos Juliari memiliki total kekayaan Rp 47.188.658.147.

Juliari terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama 2019 dengan jabatan Menteri Sosial. Dia memiliki kekayaan dari tanah dan bangunan senilai Rp 48.118.042.150. Adapun sebarannya sembilan tanah dan bangunan berlokasi di Jakarta Selatan, Bandung, Bogor, dan Simalungun serta dua bidang tanah di Simalungun.

Mensos Juliari juga memiliki harta dari alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Land Rover Jeep senilai Rp 618.750.000. Selain itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.161.000.000, surat berharga Rp 4.658.000.000 serta kas dan setara kas Rp 10.217.711.716. Juliari sebenarnya memiliki total kekayaan Rp 64.773.503.866. Namun, dia tercatat juga memiliki utang Rp 17.584.845.719 sehingga total kekayaannya saat ini Rp 47.188.658.147.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. KPK menduga Mensos Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp 8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos Juliari. Dengan begitu, total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp 17 miliar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini