Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah terbukti memberikan suap kepada eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji. 

Hal tersebut berdasarkan putusan terdakwa Angin Prayitno Aji. Dia mengatakan  terbukti ada peristiwa suap yang dilakukan kedua perusahaan dalam hal ini Jhonlin dan Bank Panin lewat konsultan pajaknya.

“Berdasarkan dari putusan saudara Angin Prayitno kan sudah disebutkan di situ memang ada penyuapan dari kedua perusahaan ini (Jhonlin dan Panin) kepada aparat pajak, jadi ya tinggal tunggu saja,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Kamis (21/7/2022). 

Lebih lanjut, lanjut Alex, pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan  mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

Lebih jauh Alex menyebut konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation yang terjerat dalam perkara ini sudah ditahan dan disidang. Nantinya, kata dia, Agus Susetyo dan Veronika akan menyusul.

“Tentu nanti akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik,” ujarnya. 

Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu’min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Sejumlah pihak yang terjerat juga telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Baru-baru ini misalnya, Hakim memvonis  eks Pemerikaa Pajak Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Eks Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Editor: Ridwan Maulana