Tersangka korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau Surya Darmadi, dikawal petugas mengenakan rompi tahanan, usai diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, beberapa waktu lalu | IST

HARNAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. 

Selain terjerat kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kejagung, Surya Darmadi juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di KPK.

Terpantau sekitar pukul 16.30 WIB sejumlah pihak dari KPK memasuki gedung bundar atau kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kedatangan mereka tidak lain untuk berkoordinasi terkait penangkapan Surya Darmadi.

“Memang iya, kita akan kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani KPK,” kata Jaksa Agung Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022). 

Meski demikian, Burhanuddin belum memastikan kapan akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu. Saat ini penyidik Kejagung sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Surya Darmadi.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi),” tegas Burhanuddin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya melakukan koordinasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Surya Darmadi. Bahkan, KPK juga telah menemui pihak Korps Adhyaksa untuk melancarkan koordinasi tersebut.

“Sesuai dengan kewenangan undang-undang, telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait,” ucap Ali.

Menurut Ali, KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung. 

Surya Darmadi terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang diusut KPK. Surya Darmadi juga telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dia diduga menyuap Annas sebesar Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

“Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” tegas Ali.

Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun di Kejaksaan Agung. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Ridwan Maulana