Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dalih suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang karib disapa Pepen itu menggunakan dalih ‘Sumbangan Masjid’ saat meminta suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula ketika Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Adapun ganti rugi tersebut di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar; Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan. 

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). 

Firli menjelaskan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui orang- orang kepercayaan politikus Golkar tersebut, yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM.

“WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari SY,” ujarnya. 

Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi. 

“Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah,” ujarnya. 

Pepen juga diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA melalui MB terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Editor: Ridwan Maulana