Klarifikasi Mabes Polri Terkait Isu Makar dan Evaluasi Internal Penanganan Perkara Sukoharjo

Suasana konferensi pers jajaran Mabes Polri di Jakarta yang menyampaikan klarifikasi terkait dinamika keamanan nasional, penanganan aksi unjuk rasa, serta evaluasi internal penegakan hukum di daerah, Selasa (3/11/2026). Foto: Tangkapan Layar
Suasana konferensi pers jajaran Mabes Polri di Jakarta yang menyampaikan klarifikasi terkait dinamika keamanan nasional, penanganan aksi unjuk rasa, serta evaluasi internal penegakan hukum di daerah, Selasa (3/11/2026). Foto: Tangkapan Layar

Harnas.id, JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan penjelasan resmi sekaligus menanggapi berbagai isu yang berkembang di ruang publik, mulai dari dinamika pengamanan unjuk rasa hingga evaluasi internal penanganan hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rangka menjaga transparansi institusi serta memperingati HUT ke-75 Divisi Humas Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, pihak kepolisian menekankan keterbukaan institusi dalam menerima setiap kritik, masukan, serta aspirasi dari masyarakat demi perbaikan kualitas pelayanan di berbagai lini.

Menanggapi sorotan publik terhadap penanganan perkara di tingkat kewilayahan, Mabes Polri memastikan bahwa proses audit dan evaluasi internal berjalan secara objektif. Terkait insiden di wilayah hukum Polres Sukoharjo yang sempat memicu perhatian luas, Divisi Propam Polri langsung bergerak melakukan pemeriksaan mendalam.

Sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, pejabat Kapolres Sukoharjo sebelumnya, AKBP ADS, telah dimutasi guna mempermudah proses pemeriksaan dan evaluasi fungsional. Langkah cepat ini diambil sebagai wujud empati serta pertanggungjawaban institusional terhadap dinamika di lapangan.

“Proses pemeriksaan oleh Divisi Propam sedang berjalan sebagai bagian dari evaluasi. Kapolres sebelumnya telah dimutasi untuk mempermudah proses tersebut. Ini adalah wujud komitmen Polri yang senantiasa berempati dan mengambil tindakan cepat serta tepat,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Kadiv. Humas, Isir.

Mabes Polri juga mengapresiasi dukungan dan masukan dari berbagai tokoh masyarakat, pimpinan organisasi keagamaan seperti MUI dan PBNU, serta elemen pesantren yang turut menciptakan suasana kondusif. Penegakan hukum dipastikan harus tetap berjalan secara profesional, prosedural, proporsional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.

Berkenaan dengan penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum, Polri menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan pelayanan melalui mekanisme crowd management alih-alih pendekatan pengamanan konvensional (crowd control).

Hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kepolisian menyatakan akan senantiasa mengawal dan melayani kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum, namun tetap akan menindak tegas secara terukur berbasis ilmiah (scientific crime investigation) terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan anarkis atau melanggar hukum.

Memasuki usia ke-75 tahun, Divisi Humas Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk dewan pers, lembaga pengawasan penyiaran, serta insan media nasional.

Polri membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan koreksi dan pengawasan konstruktif.Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan ruang digital dan ruang publik yang bersih dari informasi palsu (hoax) maupun disinformasi.

Editor: IJS