Gedung KPK | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung. Di sisi lain, KPK juga memeriksa saksi swasta, Joko Widodo. 

“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022). 

Fikri merahasiakan identitas tersangkanya saat ini. Nama-nama tersangka baru dilakukan saat penahanan nantinya. 

“KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara,” ujar Fikri. 

Dalam kasus tersebut, KPK juga memeriksa delapan saksi terkait kasus rasuah itu pada Rabu hari ini. 

Mereka ialah pijak PT Kediri Putra Isa Ansori, wiraswasta Andriyani, karyawan swasta Rini Maherwati, dan Direktur PT Karya Harmoni Mandiri Yoyok Tanjung. 

“Kemudian, Joko Widodo wirausaha Staf di PT Kediri Putra Group periode 1988-2018, Sony Sandra pemilik Triple S, Budi Santosa swasta di PT Kediri Putra, dan Indra Fauzi selaku pensiunan PNS atau Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung 2012-2019,” kata dia. 

Pemeriksaan para saksi terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung  dilakukan di Polres Kediri Kota. 

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017. Dia divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus itu.

Editor: Ridwan Maulana