Ketua KPK (kiri) saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2022). Penyidik KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua. HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Penyidik KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara tersebut. 

“Penahanan terhadap tersangka Eltinus Omaleng selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 8 September 2022-27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

KPK, ujar Firli, telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahapan penyidikan. Atas dasar itu penyidik komisi antirasuah menyematkan status tersangka terhadap Eltinus dan melakukan penahanan.Terkait perkara ini, 

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kedua tersangka segera dipanggil KPK. Ali berharap, para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. “Suratnya segera kami kirimkan,” ujar Ali.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eltinus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.44 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan. Eltinus dibawa tim penyidik KPK bersama beberapa anggota Brimob Polda Papua dari Jayapura, Papua, menuju Jakarta tadi pagi.

Pada Rabu (7/9/2022), Eltinus ditangkap secara paksa oleh KPK di salah satu hotel, kawasan ruko Jayapura, kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura. Upaya penangkapan paksa itu karena KPK menilai Eltinus tidak kooperatif selama penyidikan perkara.

“KPK telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada 10 dan 17 Juni 2022. Namun, Eltinus tidak kunjung hadir,” tuturnya. 

Editor: Ridwan Maulana