Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp447 juta milik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang disimpan di rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. 

Penemuan duit tersebut diketahui ketika penangkapan terhadap sang bupati berlangsung. Uang dalam rekening itu sempat digunakan sebelum disita KPK.

“Nanti akan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang baik yang ditemukan pada saat tangkap tangan, ataupun uang yang ada di dalam rekening salah satu tersangka NAB (Nur Afida Balqis) itu,” kata Plt Jurru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, (18/1/2022). 

Ali mengatakan uang yang disimpan di rekening Balqis saat penangkapan merupakan sisa. Sebagian uang itu dibelikan belanjaan yang ikut disita saat penangkapan berlangsung.

“Kemarin kami juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang disaat tangkap tangan kemudian ditemukan, ada tas, ada beberapa yang kami sudah tujukkan dalam konferensi pers saat itu, ada juga beberapa barang yang diduga dibeli dari uang yang berasal dari rekening,” tutur Ali.

KPK bakal mendalami penggunaan uang itu dengan mengonfirmasi ke beberapa saksi yang akan dipanggil ke depannya. Semua kemungkinan penggunaan uang bakal didalami, termasuk, jika mengalir ke Partai Demokrat.

“Kita tunggu dulu nanti hasil proses pemeriksaan saksi-saksi seperti apa,” ujar Ali menambahkan. 

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. 

Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana