Ilustrasi palu pengadilan | IST

HARNAS.ID – Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Terdakwa dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp 7,58 miliar.

“Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,” sambungnya. 

Selain pidana badan, Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS atau sekira Rp 483.700.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa. 

Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp 483.700.000,” terang hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan yakni, karena terdakwa Solihah dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Solihah juga tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan belum mengembalikan uang yang diperolehnya.  

Sementara hal-hal yang meringankan putusan majelis hakim terhadap Solihah yakni, terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, kooperatif, merupakan tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya. 

Hakim mengungkapkan Solihah terbukti memperkaya diri sebesar 50.000 dolar AS terkait dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie. 

Vonis terhadap Solihah ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hanya saja uang pengganti yang dibebankan jaksa terhadap terdakwa sebesar 198.340,48 dolar AS tidak dipenuhi sepenuhnya. Atas putusan tersebut, Solihah dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Editor: Ridwan Maulana