Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan dan perintah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud terkait penguasaan kaveling di ibu kota negara (IKN) Nusantara. 

Abdul Gafur diduga memerintahkan agar surat penguasaan kaveling di IKN mencantumkan saksi dengan identitas fikif.

Untuk mendalami dugaan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gafur Mas’ud di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3/2022). 

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4/2022). 

Delapan saksi yang diperiksa tim penyidik kemarin, yaitu Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

Selain soal penguasaan kaveling di IKN, tim penyidik juga mendalami aliran uang kepada Abdul Gafur Mas’ud dan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan di luar APBD Penajam Paser Utara. 

Materi itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa empat saksi lainnya di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3/2022). Keempat saksi yang diperiksa, yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir. 

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU,” ungkap Ali.

KPK sebelumnya mengakui sedang mendalami informasi adanya bagi-bagi lahan kaveling di lahan IKN Nusantara. Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan di sekitar IKN. 

Usai diperiksa tim penyidik, Rabu (16/3/2022), Abdul Gafur Mas’ud memilih bungkam soal dugaan bagi-bagi kaveling di lahan IKN Nusantara. 

Diberitakan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022). Tak hanya AGM, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif AGM dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Rabu (12/1/2022).

Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Editor: Ridwan Maulana