Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas). Hal ini bagian dari langkah penyelamatan dan pengelolaan aset negara

“Bagi KPK, intinya aset tanah negara termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain,” kata Penanggung Jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Pernyataan Basuki mengemuka dalam rapat koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta secara virtual atau daring, Rabu (4/11/2020).

Informasi yang diterima KPK dari Kemensetneg,  tanah kawasan Monas hingga kini belum bersertifikat. Kawasan Monas masih dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta yang setiap tahunnya mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat menyatakan, Pemprov DKI akan melakukan pensertifikasian Monas.

“Atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, gubernur sudah menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Pujiono.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan, Kemensetneg telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 23 September 2020. Koordinasi menyepakati tentang dibutuhkannya pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Setya melanjutkan, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg..

Bahkan, pada 9 Agustus 2017, Kemensetneg melakukan pengukuran bersama melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektare.

Menurut Setya, berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila atas nama Kemensetneg.

“Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” ungkap Setya.

Ia juga mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, tanah Monas menjadi aset negara. Dalam hal ini, dalam penguasaan Kemensetneg yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengutarakan jika kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat (Kemensetneg).

Adapun, Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.

“Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, c.q. Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, c.q. instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD,” ujar Budi.

Mewakili Kemensetneg, Setya pun meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Kepala Kanwil BPN DKI, yakni penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat dan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, Kemensetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN, yaitu pengukuran dan SK pemberian hak.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini