Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye tahanan KPK, hendak dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan Edhy Prabowo tersangka setelah dijaring tim satgas komisi antirasuah lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidikan kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur tak berhenti pada tujuh tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat di balik pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya itu.

Seiring pengembangan kasus, komisi antirasuah mengendus keterkaitan PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI). Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pengiriman cargo port to port dan ditengarai berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder dari eksportir Benur ke negara-negara tujuan.

“Info ini tentu akan menjadi acuan untuk dikembangkan penyidik dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui hubungan PT ACK dengan PT PLI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirnasi, Selasa (1/12/2020).

Ali juga tidak menutup kemungkinan, penyidik KPK bakal memanggil sejumlah petinggi dari PT PLI yang diduga mengetahui segkarut masalah. Bahkan, Ali pun tak menampik ada keterkaitan PT PLI dengan PT ACK dalam perkara yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ini.

Salah satu pihak yang diamankan KPK yakni Dipo disebut sebagai pengendali PT PLI. Ali membenarkan, forwarder-nya memang dari ACK. Edhy Prabowo bersama enam tersangka lain dijerat atas dugaan menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).

Sedikitnya, perusahaan Suharjito itu telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT ACK. Kiprah ekspor PT DPP milik Suharjito, menggunakan jasa PT ACK tak lepas dari campur tangan Edhy Prabowo selaku Menteri KKP. Mengekspor benih lobster, hanya dapat melalui forwarder PT ACK.

Itu, dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Diduga, upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 14 Mei 2020.

Edhy menunjuk stafsusnya, Andreau Pribadi Misata sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri yang juga stafsusnya sebagai Wakil Ketua Pelaksana. Salah satu tugas dari tim ini yakni memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh para calon eksportir benur.

Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin melambung aias mahal. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri atas Amri dan Ahmad Bahtiar yang disinyalir merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini