Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dikonfirmasi perihal surat telegram itu, Minggu (22/11/2020), membenarkan. Dalam surat itu, anggota Polri dilarang bantu deklarasi pasangan calon (paslon), minta sumbangan, memasang atribut dan promosikan paslon tertentu.

Polisi juga tidak boleh foto bersama dengan pasangan calon pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu. Selain itu dilarang berikan dukungan politik, jadi pengurus, berikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu, termasuk black campaign.

Menyangkut penyelenggaraan penghitungan suara, polisi tidak boleh memberikan informasi dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu. Demi mengawasi kenetralan anggota, Kapolri meminta pengawasan internal ditingkatkan dan segera melapor jika ada anggota yang melanggar.

Kapolri juga menegaskan polisi yang melanggar akan ditindak secara tegas. Pun meminta kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut karena dapat berpengaruh terhadap institusi Korps Bhayangkara.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini