Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari berbagai fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung lewat pemeriksaan tiga saksi. Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. 

Pemeriksaan digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Rabu (18/8/2021).

“Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai ‘fee’ proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Tiga saksi tersebut yaitu Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan Raden Syahril selaku orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses ketiganya dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Kendati demikian, kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini. “Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” kata Ali.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini