Rektor Universitas Negeri Lampung Karomani | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila). Sejumlah bukti terkait kasus itu ditemukan penyidik.

“Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam  berkas perkara ini,” kata Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022). 

Lokasi pertama yang digeledah yakni Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Lampung. Dari tempat itu, KPK menemukan dokumen transfer dan buktti elektronik terkait dugaan suap di Unila.

Lokasi kedua yakni Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC). Di situ, KPK menemukan dokumen daftar donatur yang diyakini berkaitan dengan kasus.

Lokasi ketiga yakni sebuah rumah di Jalan Nusantara GG Cemara Nomor 11, Bandar Lampung. KPK juga menggeledah rumah di Jalan Duren 11 Blok E, Jati Agung, Lampung Selatan.

“Diperoleh dokumen terkait  SNMPTN  dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT),” ujar Ali.

Seluruh dokumen yang ditemukan itu bakal didalami penyidik. Penyidik juga bakal meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat tudingannya kepada para tersangka melalui barang bukti yang ditemukan.

Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana